satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM telah menerima pengaduan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, Komnas HAM juga telah menerima pengaduan dari Saka Tatal bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024 lalu.
Informasi ini diungkapkan Kordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (6/6/2024). Dia menyebutkan Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Ikhwal itu dilakukan jajarannya “Berdasarkan mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Uli dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (7/6/2024)
Untuk itu, lanjutnya, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada Rabu (29/5/2024) sampai dengan Jum’at (31/5/2024) sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM.
Diantaranya, “Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang di wilayah Bandung dan Cirebon,” tambahnya.
Permintaan keterangan itu beber Uli, dilakukan terhadap para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon.
Termasuk, “Kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” sambung Uli.
Selain itu, dia menjelaskan, Komnas HAM juga melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Jawa Barat.
“Dan melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan
Vina di Cirebon, Jawa Barat,” tukasnya.
Untuk itu, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM.
Dengan demikian, “Komnas HAM dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung,” tuturnya.
Komnas HAM, sebut Uli, mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti
yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” tandas Uli.
Redaksi

