satuindonesia.co.id, Serdang Bedagai -Pihak Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria berinisial ADS (25) merupakan warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). ADS diduga mencuri uang yang berada di mesin ATM.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan dengan didampingi Kaurbinops (Kbo) dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, mengatakan ADS diamankan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, didepan salah satu rumah makan yang berada di Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.
“Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigantara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” kata AKP JH Panjaitan, dilansir dari Polres Sergai.
AKP JH Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian uang di ATM BRI pada Senin (16/10/2023). Ketika itu, sedang dilakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI oleh PT Bringin Gigantara. Saat dilakukan pengecekan itu, ditemukan adanya selisih.
Setelah itu, pihak PT Bringin Gigantara mengecek CCTV yang berada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi itu.
“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan nomor LP/B365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.
Kemudian, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil meringkus pelaku pada Selasa (4/6/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mengambil uang ketika sedang melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Pelaku mengakui telah menerima keuntungan sebesar Rp.65 juta selama kurang lebih satu tahun menjalankan perbuatannya pada mesin ATM BRI yang berada di 5 Kabupaten yang berbeda, yakni Kabupaten Sergai, Asahan, Batubara, Deli Serdang dan Simalungun.
Diakuinya, uang hasil curian itu ia gunakan untuk bermain judi slot serta untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kata Kasat Reskrim Polres Sergai, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 362 dari KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucapnya.
