Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Penolakan Revisi UU Penyiaran Meluas, Komunitas Pers Balikpapan Gelar Aksi

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Komunitas Pers Balikpapan melancarkan aksi penolakan revisi RUU Penyiaran. Dikesempatan ini, mereka sampaikan pernyataan sikap Komunitas Pers Balikpapan di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan pada Senin (3//6/2024) pagi.

Aksi turun ke jalan ini imbas DPR berencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Komunitas Pers Balikpapan sampaikan pernyataan sikap di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, KalimanTan Timur (Kaltim), Senin (3//6/2024) pagi.(Istimewa)

Dari sejumlah pasal kontroversi pada revisi Undang-undang Penyiaran ini, diantaranya Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Lalu, Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Disebutkan penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Demikian pula Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Selanjutnya, Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan

Mereka menilai, peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, “Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers,” tegas Komunitas Pers Balikpapan.

Dengan begitu, komunitas ini mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers.

“Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers,” tambah mereka.

Aksi Komunitas Pers Balikpapan ini terdiri dari gabungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa

“Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu.

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Balikpapan Bakal Bangun PDU Imbas Jumlah Sampah Meningkat Terdampak Penduduk Bertambah

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Untuk mengatasi jumlah volume sampah yang terus meningkat akibat jumlah penduduk bertambah, Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup...
- Advertisment -spot_img