satuindonesia.co.id, Jakarta – Polri mengungkapkan soal daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (30/5/2024) mengatakan awalnya ada tiga DPO, namun berubah jadi satu.
“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dalam keterangannya, dikutip 30/5/2024).
Jika ada informasi atau alat bukti lain, dia berujar, Polri selalu terbuka untuk membuat terang kasus ini. Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.
“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan,” ujarnya.
Itu artinya, lanjut Sandi, bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, “ada delapan orang yang telah ditangkap dan diadili terkait kasus pembunuhan Vina. Dari delapan orang itu, tujuh divonis penjara seumur hidup sementara satu lagi sudah bebas karena di bawah umur saat persitiwa terjadi,” terangnya.
Selain delapan orang yang sudah diproses hukum, sambung Sandi, polisi sempat menyebut ada tiga orang DPO kasus pembunuhan ini. Ketiga DPO itu ialah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Terbaru, “polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat kemudian menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. Polda Jabar menyebut total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas,” pungkasnya.
Redaksi