satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengawasan pelayanan publik sektor perhubungan pada pemantauan arus mudik Idul Fitri tahun 2024 dilaksanakan oleh Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V yang membidangi kemaritiman dan investasi.
Hasil pengawasan itu diungkapkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bappenas, Korlantas Polri dan PT. Jasa Raharja di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).
Dalam sambutan disampaikan, pengawasan arus mudik juga dilakukan di 32 Perwakilan Ombusman RI Provinsi guna mengetahui apakah pelaksanaan arus mudik lebaran tahun ini berjalan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan dan kenyamanan yang telah tetap ditetapkan.
“Hasil pengawasan yang kami sampaikan hari ini bukanlah sekadar laporan, tetapi cerminan dari komitmen Ombudsman RI untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” kata Bobby Hamzar Rafinus, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).
Dia menyebut, Ombudsman percaya bahwa dengan adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, masyarakat, dan lembaga pengawasan seperti Ombudsman, dapat menghadirkan perubahan yang nyata dan positif bagi bangsa dan negara.
“Khususnya dalam kebijakan penyelenggaraan mudik di masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjelaskan bahwa total objek pemantauan sebanyak 108 lokasi di terminal bus, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan jalan tol atau rest area dengan rincian 98 lokasi pemantauan mudik reguler dan 10 lokasi pemantauan mudik gratis.
Hasilnya, “Ombudsman RI menemukan bahwa beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai khususnya bagi kelompok khusus seperti ibu menyusui, ibu hamil, difabel dan lansia,” tambahnya.
Hery membeberkan, masih adanya kekurangan sumber daya manusia di lapangan, sehingga mengakibatkan pelayanan terhambat.
“Minimnya kendaraan mudik yang melakukan ramp check, masih adanya calo tiket, minimnya fasilitas keamanan dan keselamatan serta tidak adanya sarana informasi yang memadai,” tugasnya.
Dengan demikian, Ombudsman RI memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan oleh pihak terkait.
Pertama, “Ombudsman RI meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang menggagu kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dan ketertiban,” tegas Hery.
Kedua, lanjutnya, Ombudsman RI meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal H-10 pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
Ketiga, “Perlunya pemberlakukan mekanisme ramp check/inpeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif,” sambungnya.
Keempat, Hery menambahkan, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
Kelima, “Membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus,” ucapnya.
Sementara itu, untuk yang ke-enam, beber Hery, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
Lalu yang ketujuh, “Meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sisteme-ticketing atau pembelian tiket secaraonline, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat terkait sisteme-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan,” tegas Hery.
Yang kedelapan, lanjutnya, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktek- praktek percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
Terakhir, “Ombudsman RI juga memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran online yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi,” tukasnya
Hery juga menyebut, perlunya untuk merancang atau membangun sistem pendaftaran mudik gratis secara bersama melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dari seluruh penyelenggara mudik gratis.
“Yaitu Kementerian Perhubungan, BUMN, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah,” jelas Hery.
Selain itu, ia juga menekankan saran dan perbaikan tersebut agar dapat diimplementasikan sebagai persiapan arus mudik baik lebaran atau tahun baru yang akan datang.
“Saya yakin jika koodinasi ini lebih ditingkatkan maka masyarakat kita akan terlayani dengan baik dan puas. Maka dari sinilah negara hadir,” tutup Hery.
Redaksi