Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu oleh WNA Malaysia dalam Sepekan di Bandara Sepinggan

Balikpapan, Satu Indonesia – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 6.006 gram berhasil digagalkan dalam dua penindakan terpisah dalam sepekan oleh Kantor Bea dan Cukai Balikpapan, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

Seluruh kasus melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia sebagai pelaku, dengan modus operandi yang sama yaitu penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, dengan metode body strapping.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 10 Juli 2025.

Acara tersebut juga dihadiri berbagai instansi seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi, Pusat Laboratorium BNN RI, MUI, hingga PT Angkasa Pura.

Kasus pertama terjadi pada 11 Juni 2025, ketika dua penumpang asal Malaysia tiba di Balikpapan menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur–Balikpapan pukul 21.08 WITA.

Berdasarkan informasi intelijen dan analisa petugas, dua penumpang tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan, namun tidak menemukan barang terlarang. Tes urin dilakukan dan hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Pemeriksaan lebih lanjut berupa body searching terhadap tersangka berinisial MAA (24 tahun) menemukan 10 kemasan kristal putih yang disembunyikan di bagian perut. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa zat tersebut adalah methamphetamine dengan berat ±2.022 gram. Kedua pelaku, MAA (24) dan MW (35), kemudian diserahkan kepada BNN Kota Balikpapan.

Kasus kedua terjadi sembilan hari kemudian, pada 20 Juni 2025, dengan modus dan rute yang sama. Dua penumpang dengan inisial MH (28) dan MT (26), keduanya WNA Malaysia, ditangkap setelah mendarat menggunakan penerbangan Air Asia AK483 dari Kuala Lumpur. Mereka membawa masing-masing delapan kemasan sabu yang dilekatkan di perut, dengan berat total bruto ±3.984 gram.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, petugas melakukan control delivery yang dipimpin oleh Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalbagtim dan melibatkan sinergi dengan BNNK Balikpapan. Barang bukti dan pelaku akhirnya diserahkan kepada BNNK untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala KPPBC Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, memberikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga yang terjalin dengan baik.

“Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan BNN Kota Balikpapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan dua kali berturut-turut dalam sepekan menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Saya mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan penyelundupan sabu jenis methamphetamine dua kali berturut-turut dalam sepekan dengan total ± 6.006 gram,” tegasnya.

Bea Cukai Balikpapan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk internasional serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

TERPOPULER

TERKINI