satuindonesia.co.id, Balikpapan – Untuk mendukung rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai melakukan penyusunan tentang regulasi angkutan kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putera mengatakan, upaya yang dilakukan Dishub Kota Balikpapan ini memerlukan regulasi tentang angkutan kota untuk mendukung kebutuhan transportasi di Kota Balikpapan yang bakal menjadi beranda utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Provinsi Kaltim.
“Kota Balikpapan sudah menjadi salah satu kota yang menjadi mitra dari IKN Nusantara, untuk itu harus benar-benar dilakukan penataan kotanya,
termasuk penataan angkutan kota,” kata Adwar Skenda Putera, Kamis (16/5/2024).
Dia menambahkan, moda transportasi angkutan kota di Balikpapan, kedepannya akan dibuatkan rute-rute baru yang masuk ke dalam jalan lingkungan perumahan dan kompleks seperti yang ada di Jakarta.
“Dan Jalan Utama nantinya hanya akan akan diisi oleh sarana angkutan umum massal. Sehingga tidak ada lagi gesekan antar angkutan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menambah sejumlah fasilitas untuk memberikan kenyamanan warga dalam menggunakan angkutan umum massal diantaranya Pelabuhan Semayang.
“Nantinya akan ada angkutan umum massal di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kebutuhan transportasi di kota Balikpapan,” tukasnya.
Diutarakannya, Surat Edaran (SE) yang saat ini terbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan hanya bersifat sementara, dan bertujuan untuk menghindari gesekan antara pengemudi online dengan angkutan kota.
“Kita sama-sama tahu supir angkot kita seperti apa, kemudian teman-teman mitra online itu siapa saja, semuanya mau menang sendiri,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan, katanya, berharap agar para mitra aplikator angkutan online bisa menaati aturan yabg berlaku di Kota Balikpapan.
“Jadi taatilah aturan kota ini, silakan masuk, jangan semua maunya,” ujarnya.
Redaksi
(MH/HL)