Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Sulap Villa Jadi Lab Narkoba di Bali, Ditemukan Ganja Hidroponik dan Mephedrone

satuindonesia.co.id, Bali – Sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali berhasil di-endus Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

Dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia.

Pengungkapan ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/5/2024).

Bisnis gelap narkoba ini, dilakoni para tersangka di sebuah villa seluas sekitar 180 meter persegi. Basement vila tersebut digunakan sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Tim gabungan dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP), Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).(Divhumas Polri)

Dari TKP ini, Tim gabungan berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya:

  • Alat cetak ekstasi;
  • Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram;
  • Mephedrone sebanyak 437 gram;
  • Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik;
  • Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Selain itu, Tim gabungan juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Penangkapan kasus ini, ditegaskan Kabareskrim, merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bali.

“Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img