satuindonesia.co.id, Mandailing Natal – Pelaku pembunuhan berinisial P (32) yang merupakan warga Desa Huta Padang berhasil ditangkap oleh Polres Mandailing Natal (Madina).
Pelaku P membunuh seorang wanita lansia bernama Arni Lubis (65) yang diduga karena masalah percintaan.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, mengungkapkan bahwa kejadian pertama terungkap setelah Polsek Kotanopan menerima laporan adanya penemuan mayat seorang perempuan lansia yang diketahui bernama Arni Lubis.
“Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat ini, personil kotanopan mendatangi TKP. Di lokasi kejadian, mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa kematian korban diduga disebabkan oleh serangan hewan buas,” kata AKBP Arie Sofandi, SH, SIK, dalam keterangan resminy, dikutip Senin (13/5/2024).
Kapolres Madina menambahkan, pihaknya tidak langsung memercayai hal tersebut. Pihaknya tetap melakukan oleh TKP, mengumpulkan barang bukti di TKP serta melaksanakan interogasi saksi-saksi yang dilaksanakan oleh unit Reskrim Kotanopan, unit Reskrim Kota Madina serta Tim Inafis Satreskrim Polres Madina.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk menyakinkan mengenai benar atau tidaknya tentang isu korban tewas akibat hewan buas.
“Kemudian kami juga mengambil visum dari Puskesmas Kotanopan,” ujarnya.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku, pelaku mengakui telah membunuh korban akibat korban ingin pelaku menikahinya.
“Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain,” ungkap Arie.
Sehingga, lanjutnya, korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaju tidak menikah dengan korban. Akibatnya pelaku emosi dan langsung menyerang korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Rencana lebih lanjut, kami akan tetap melaksanakan gelar perkara, periksa saksi untuk lebih lengkap serta melakukan rekonstruksi dan berkoordinasi dengan JPU Kejari Kotanopan,” jelas Kapolres Madina.

