satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang pria berinisial RF (26) berhasil diringkus unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria itu diduga telah menyebarkan konten video porno mantan kekasihnya. Hal itu diungkapkan Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.
“Tersangka mengaku sakit hati setelah diputus korban setelah selama 8 bulan berpacaran,” kata Wirawan Trisnadi di Mapolresta Balikpapan, Kamis (9/5/2024).
Dijelaskannya, kejadian ini bermula ketika korban menerima foto dan video tanpa busana dari RF. Dan tidak sampai disitu, foto korban tersebut juga kemudian dipasang oleh RF sebagai foto profil di media sosial WhatsApp.
“Merasa dilecehkan, korban pun melaporkan RF ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Trisnadi membeberkan tersangka RF dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan. Dan saat, korban memutuskan hubungan, tersangka RF tidak terima dan nekat menyebarkan foto dan video asusila korban kepada teman dan keluarganya.
“Pada saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di Polres, namun setelah itu pelaku masih kembali melakukan perbuatannya. Sehingga korban kembali melaporkan tersangka ke polisi,” ujar dia.
Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai sopir daring ini ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, depan persimpangan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, RF terpaksa harus ditindak secara hukum. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.