Sabtu, Maret 22, 2025
No menu items!

483 Napi Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

satuindonesia.co.id, Paser – 1 Syawal 1445 Hijriah sebagai hari raya Idul Fitri bagi umat muslim sedunia. Momen itu sebanyak 483 orang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Bayu Muhammad mengatakan, Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Seluruh warga binaan diminta ambil hikmah Ramadhan dan berikan dampak positif kepada masyarakat,” kata Bayu setelah memberikan remisi secara simbolis usai shalat Idul Fitri di Rutan Tanah Grogot, mengutip AntaraNews, Rabu (10/4/2024).

“Kami doakan agar warga binaan dapat segera bebas kembali bertemu keluarga,” ujarnya.

Dirincikan, 483 orang warga binaan yang mendapatkan remisi itu, 268 orang merupakan warga Kabupaten Paser dan 215 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara, serta warga binaan kasus narkoba masih mendominasi pada remisi khusus Idul Fitri itu.

Sebanyak 475 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, terinci 166 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, 295 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, serta 14 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan 15 hari.

Lalu, Remisi Khusus II atau bisa langsung bebas. Dijelaskannya empat orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari dan empat orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan antara lain harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan.

Remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri kepada ratusan warga binaan itu, terang dia, diberikan secara resmi kepada warga binaan karena telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah syarat.

“Total warga binaan di Rutan Georgia sebanyak 673 orang, dan sebanyak 483 orang yang mendapatkan remisi sesuai SK yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM,” tambah Bayu.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Berbeda Dengan Kulit Kering, Ini Ciri-ciri Kulit Dehidrasi dan Cara Mengatasinya!

Samarinda, Satu Indonesia – Bukan hanya tubuh, kulit juga bisa mengalami dehidrasi. Kulit dehidrasi dapat terjadi ketika tubuh kekurangan asupan cairan. Meski sering ditandai...