satuindonesia.co.id, Medan – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu kandung terjadi di Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Pelaku berinisial WP (33) terhadap ibu kandungnya yaitu Megawati (56).
Pembunuhan tersebut diduga karena pelaku merasa kesal karena dimarahi oleh ibunya atau korban saat sedang merokok.
“Peristiwa terjadi Senin (1/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya korban baru saja pulang kerja,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dilansir dari Kompas.
Saat baru saja pulang dari kerja, korban mendapati pelaku yang masih pengangguran tengah merokok.
Teddy mengungkapkan bahwa korban memarahi pelaku disebabkan korban merokok dengan rokok yang mahal.
Setelah dimarahi, kata Teddy, pelaku mengikuti korban hingga ke dapur lalu memukul wajah korban dengan kedua tangannya.
“Jadi memang sudah ada dendam (karena pelaku) sering dimarahi. Karena sudah tidak suka tersangka mengatakan ke korban, ‘kau udah macam hebat kali’,” ungkap Teddy.
“Selanjutnya tersangka langsung memukul muka korban dengan kedua tangannya,” sambungnya.
Akibat pukulan itu, korban langsung terjatuh ke lantai rumahnya. Namun tak sampai disitu, pelaku kembali memukul wajah korban hingga bibir korban robek.
“Namun tidak puas, tersangka mengambil pisau cutter di atas kulkas, kemudian tersangka langsung menyayat orang tuanya di bagian leher,” tuturnya.
Tak hanya leher, pelaku juga menyayat kedua tangan korban hingga korban tewas.
Teddy mengatakan pelaku lalu keluar rumah dan mencari cangkul setelah itu langsung menggali tanah tepat dibelakang rumahnya sedalam 30 cm dan mengubur korban.
Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, pelaku menghubungi istrinya yang berada di Batam dan menceritakan yang dilakukannya terhadap ibu kandungnya.
Kemudian istri pelaku memberitahukan yang didengarnya dari pelaku kepada orang tuanya yang berada di Medan. Setelah itu, orang tuanya menghampiri pelaku.
“Keesokan harinya tersangka didatangi mertuanya dan dia mengakui perbuatannya dan selanjutnya ibu mertua tersangka pergi bersama pelaku ke rumah kakak korban dan menceritakan kejadiannya,” ucap Teddy.
Setelah itu, insiden ini dilaporkan ke pihak yang berwajib dan pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana dengan ancaman seumur hidup.