satuindonesia.co.id, Balikpapan – Tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyelundupan narkoba berjenis sabu ke Provinsi Kaltim berhasil diringkus oleh Ditreskoba Polda Kaltim.
Ketiga tersangka itu merupakan jaringan narkoba internasional, dimana dua orang merupakan warga negara asing yakni berinisial P asal Serawak dan berinisial S asal Sabah, serta satu orang berinisial Y warga Samarinda.
Ditreskoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,9 Kilogram, uang senilai Rp1.045 .000.000 dan 3.000 ringgit Malaysia dalam penangkapan ini.
“Pengungkapan kasus ini, dilakukan para Maret 2024 lalu, dimulai dengan mengamankan Y warga Samarinda dan dikembangkan dengan berhasil meringkus 2 orang WNA asal Malaysia,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto dalam pres rilis yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
Kapolda Kaltim menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah Kaltim.
“Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya,” ujarnya.
Diakuinya, terhadap pelaku bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba, ia tidak main-main.
“Ini adalah barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara kita,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan terungkapnya kasus tersebut, hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda.
“Kronologi kasus dari tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 maret 2024 dari analisa yang kami dapatkan,”ucapnya.
Dari tertangkapnya tersangka Y, dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Y diamankan di kediamannya, Samarinda.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya mencoba melakukan introgasi singkat barang tersebut diterima dari seorang inisial S dan P.
“Kemudian kami mencoba mencari tahu melalui saint crime investigasi, mengetahui dari salah satu tersangka di salah satu daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak,” terangnya.
Setelah itu, tim diterjunkan untuk menangkap S asal Sabah dan berhasil menangkapnya di Pontianak pada 23 Maret 2024.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna coklat produk kopi susu mocalate
“Pada saat mengamankan tersangka (S) tersebut ditemukan barang bawaan dari tersangka tersebut di dalam tas hitam narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg atau enam bungkus,” tuturnya.
Melalui S, kemudian diketahui tersangka lainnya P asal Serawak yang berada di salah satu hotel di Pontianak dan tentunya dengan beberapa barang bukti.
Kemudian dari hasil pengeledahan yang dilakukan terhadap P yang diamankan di salah satu hotel di Pontianak, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram sabu.
Diketahui, dalam operasi narkoba Polda Kaltim selama 3 Bulan terakhir yakni Januari hingga Maret terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang, diantaranya 28 tersangka perempuan.
“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir. Sabu sebanyak 37,29 kg, Ganja 5,33 kg, Ekstasi 1005 butir dan Daftar G 2890 butir, Yurindo 20 butir, Ramadol 100 butir,” ucap Kapolda Kaltim.
Sementara itu, Polda Kaltim juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Laporan warga ini akan ditindaklanjuti secara serius.
Redaksi
(FK/HL)