Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

Duga ada Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan

satuindonesia.co.id, Jakarta – Kajian atau penelitian terkait dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol) diselesaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa bahwa dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian, “KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999
dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif,” kata Fanshurullah, dalam keterangan resmminya, dikutip Senin (24/3/2024)

Dia menjelaskan, sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dari proses tersebut, “Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujarnya.

Selanjutnya, terang Fanshurullah, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” ucap dia.

Untuk itu, pada tanggal 20 Maret 2024, “KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau
penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” tuturnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img