satuindonesia.co.id, Jakarta – Sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia, Kemenag menggandeng Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LKP3) Universitas Indonesia untuk menilai petugas haji.
“Sesuai arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital. Sehingga semua pelaporan diarahkan dapat dilakukan secara digital termasuk juga laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ucap. Direktur Riset LKP3 Universitas Indonesia, Farhan Muntafa, dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan pelaporan petugas kloter (kelompok terbang) melalui aplikasi telah dilakukan sejak tahun 2019. Dimana dalam laporan tersebut berisi aspek pelaksanaan ibadah, kedatangan maupun keberangkatan dan sejumlah kasus.
Kemudian pada tahun 2023, dilakukan uji coba pelaporan kinerja, berupa pelaporan transportasi, distribusi katering dan lainnya. Pelaporan kinerja tersebut wajib diisi oleh setiap petugas secara harian.
Diterangkannya juga bahwa pada tahun ini, pelaporan kinerja wajib diisi harian oleh setiap petugas (PPIH Kloter/Non Kloter).
“Tim kami akan memantau pelaporan tiap petugas PPIH melalui aplikasi berbasis digital yakni elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin),” ujarnya
Selain itu, lanjutnya, dari pelaporan e-Penkin dapat menjadi rujukan untuk penilaian lembaga dan juga rujukan pimpinan dalam hal penilaian kinerja pegawai.