Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Polres Tebing Tinggi Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Nabi

satuindonesia.co.id, Tebing Tinggi – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi membuat heboh dengan video yang diunggahnya melalui akun media sosial pribadinya, Nabi Jannes. Dalam video yang berdurasi 1:46 menit itu, pria yang mengaku bernama Jannes Kilon Diaz itu mengaku sebagai nabi.

“Hari ini tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz, saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim,” ucap Jennes dalam videonya.

“Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi super telepati yaitu dimana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya,” sambungnya.

Dalam videonya itu, Jannes mengatakan untuk segera membubarkan agama Islam. Hal tersebut diakuinya ia dapatkan melalui petunjuk dari Tuhan yang maha esa.

“Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang maka tiba saatnya saya harus mengabarkan kepada dunia untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk dari Tuhan yang maha esa,” ucapnya.

Berdasarkan press release yang dilaksanakan oleh Polres Tebing Tinggi di Mapolres Tebing Tinggi pada Rabu (20/3/2024), pria yang mengaku sebagai nabi tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak Polres Tebing Tinggi. 

Diketahui, JK merupakan warga Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, mengatakan terkait telah terjadinya tindak pidana UU No. 1 Tahun 2024 mengenai ITE, dimana pada tanggal 9 Maret 2024 telah didapatkan informasi baik dari masyarakat dan patroli cyber dari Polreskrim Tebing Tinggi tentang adanya upload di media sosial Facebook mengenai ujaran sara salah satu agama yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial JK terhadap tersangka di persangkakan Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008.

Pelaku berhasil ditangkap pihak Polres Tebing Tinggi di sebuah bengkel yang berada di Jalan Belibis/Musyawarah, yang tidak jauh dari rumahnya.

“Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi,” ujar AKBP Andreas Tampubolon.

Dalam penangkapan JK, pihak Polres Tebing Tinggi mengamankan beberapa barang yang diantaranya tripod, mimbar, kertas yang berisi narasi, handphone android serta jubah.

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img