satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pemkot Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan menggodok aturan mengenai perlindungan pekerja rentan dapat dibiayai APBD Kota Balikpapan.
Pasalnya, pekerja rentan tidak jatuh miskin saat mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Sehinga, dengan kebijakan ini akan ada perlindungan.
Di aula Pemkot Balikpapan pada Kamis (14/3/2024) lalu, digelar rapat tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah kota Balikpapan.
Dikesempatan itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan SDM Sekdakot Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, sosialisasi mengenai rencana ini perlu dilakukan bersama termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka memang tidak mampu sosialisasi ke 35 ribu orang pekerja rentan tapi bisa saling sharing dengan OPD terkait. Ini semua akan kami laporkan ke sekda,” ujarnya dalam keterangannya seusai rapat, dikutip Jum’at (15/13/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Sri Wahyuningsih menyebut bahwa saat ini ada 1.156 buruh tani dan nelayan yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu dibantu APBD provinsi. Itu program provinsi Kaltim. Makanya tadi saya sampaikan 1.156 itu kan data yang sudah dicover pemerintah provinsi tapi langkah BPJS itu bagaimana mengedukasi mereka itu supaya mereka mengerti, dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Buruh tani yang sudah mendapatkan perlindungan ini harus diberikan pemahaman dan dikawal sehingga program ini benar-benar dirasakan manfaat oleh peserta. Sedangkan jumlah petani dan nelayan di Balikpapan ada 6.619 orang.
“Yang sudah dicover 1.156 orang. nah tadi disampaikan sasaran pada pekerja rentan nah saya belum tau tapi mungkin mereka punya kriteria sendiri,” ungkapnya.
Lalu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal menjelaskan jumlah pekerja rentan di Balikpapan sekitar 67 ribu. Dari jumlah itu 14 ribu lebih sudah dicover APBD Provinsi Kaltim sejak Juli 2023. Sedangkan peserta mandiri sebanyak 16 ribu lebih. Sehingga masih ada sekitar 36 ribu pekerja rentan yang belum dilindungi.
“Ini bukan penerima upah (BPU) potensi ada 67 ribu, yang mandiri ada 16.400 dibantu APBD Pemprov 14 ribu orang. Baru 30 ribu yang terlindungi dari 67 ribu pekerja rentan,” ungkapnya.
Artinya masih ada 36 ribu yag belum terlindungi. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkot Balikpapan sedang mengupayakan untuk melindungi pekerja rentan ini.
“Ya supaya nanti terbit perwalinya. Ya minimal 20 ribu tercover,” ujarnya.
Nantinya, seperti Pemprop Kaltim payung Hukum nya digunakan Pergub. Sedangkan pemerintah kota dapat mengeluarkan perwali.
Redaksi
(MH/HL)