satuindonesia.co.id, Makassar – Seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) ditetapkan tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan status tersangka itu menurut nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim tertanggal 8 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada (3/2/2024) lalu.
“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Ahad, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).
Caleg SDP, disangkakan menurut pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diterangkan, setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes ini menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.
“Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu,” terang dia.
Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.
“Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan,” kata Rahmat Sukarno Komisioner Bawaslu Makassar.
SDP Sebelumnya diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.
Aksinya Itupun direkam kamera. Videonya lantas viral di media sosial saat masa kampanye Pemilu 2024.
Redaksi