satuindonesia.co.id, Bontang – Tingkatkan kompetensi ASN guna meningkatkan capaian Indeks Profesionalisme ASN, BKPSDM Kota Bontang menyelenggarakan Pelatihan Teknis, mwngusung tema “Etika Birokrasi”.
“Seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan mengikuti pelatihan teknis ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto di Hotel Equator, Bontang, dalam keteranngan resminya, Kamis (8/3/2024).
Lebih lanjut ditambahkannya, pelatihan ini dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN (IPA), kendatipun IPA Kota Bontang sudah paling tinggi nilainya dibandingkan Kabupaten/Kota se Kaltim.
Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang, Wendi Andriansyah dalam kesempatan ini selaku Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dua hari.
“Pelatihan Teknis ini diikuti 50 peserta selama dua hari penuh, yaitu tanggal 7 dan 8 Maret 2024,” kata Wendi.
Wendi juga mengatakan, “Panitia menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Widyaiswara BPSDM Kaltim,”.
Widyaiswara Ahli Utama, Jauhar Efendi, di hari pertama menyampaikan materi “Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan”. Sedangkan di hari kedua, Ery Arifullah, Widyaiswara Ahli Madya, menyampaikan materi tentang “Etika Birokrasi”.
Seluruh peserta, terang Jauhar sangat antusias mengikuti Bimtek ini. Apalagi ketika sesi tanya jawab dan sesi studi kasus.
“Peserta ada yang menanyakan, kenapa integritas, kejujuran menjunjung tinggi etika bagi seorang pemimpin itu penting,” ungkap dia.
Lalu, tambah Jauhar, ada juga yang bertanya apakah ada hukum karma bagi seorang PNS? Karena dulu pernah ditugaskan pimpinan untuk mengerjakan suatu tugas, padahal tugas tersebut bukan bidang tugasnya. Sementara pimpinan memaksa untuk melaksanakan tugas tersebut supaya cepat selesai.
Menjawab pertanyaan itu, lantas Jauhar mengatakan, “dalam birokrasi pemerintahan tidak dikenal istilah hukum karma, Ini murni persoalan etika birokrasi,”.
Lebih lengkap, dia menjelaskan “ketika seorang PNS diberi tugas tambahan oleh pimpinan yang bukan bidang tugasnya, sudah seharusnya pimpinan memberitahukan kepada bawahan yang memiliki tugas tanggungjawab yang akan dialihkan kepada PNS yang lain.
Selain itu, sambung Johar “PNS yang mendapatkan tugas tambahan juga harus ijin dan memberitahukan kepada PNS yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut, soal tambahan tugas yang diberikan pimpinan,”.
Dengan demikian, tutup Jauhar, “hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman di antara mereka dan mencegah disharmoni”.
Redaksi
(MH/MJE)