satuindonesia.co.id, Jambi – Pasangan suami-istri asal Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Kepolisian Daerah Jambi.
Pasalnya, pasutri tersebut diduga menipu seorang warga Jambi dengan kerugian hingga Rp78 juta dengan modus penyediaan jasa titipan (jastip) barang merek terkenal.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza di Jambi pada Rabu (6/3/2024), mengungkapkan penangkapan ini bermula saat korban bernama Kiki Fatmawati, warga Jambi, melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2024.
Kedua tersangka yakni Arisa dan Ronaldo, warga Kaltim, yang menjanjikan layanan jastip barang merek terkenal.
Mulanya, tersangka memposting menerima jastip melalui akun instagramnya. Lalu, korban menghubungi akun tersebut dan berlanjut memesannya melalui pesan WhatsApp.
Setelah ada kesepakatan, korban lalu mengirimkan uang sebanyak Rp78 juta secara bertahap ke rekening tersangka, tetapi barang itu tidak dikirimkan tersangka.
“Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza di Jambi, mengutip Antaranews.com, Kamis (7/3/2024).
Atas laporan Kiki Fatmawati tersebut, personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran lebih lanjut melalui akun instagram tersangka.
Informasi yang diperoleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, tersangka berada di Simpang Pait, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mencari keberadaan tersangka. Lalu, personel Polda Jambi bergegas menuju lokasi keberadaan tersangka.
Di rumah neneknya, kedua tersangka berhasil ditangkap, keduanya pun digelandang ke Mapolda Jambi.
Terduga pelaku mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana.
Redaksi