Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

MK dan Perludem Kompak Atas Jadwal Pilkada Serentak 2024, Hadi Tjahjanto Buka Suara!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Mengutip CNN Indonesia pada Selasa (5/3/2024), Hadi mennyatakan pemerintah bakal mematuhi dan memastikan Pilkada akan tetap digelar November 2024.

“Keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan,” kata Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Saat disinggung soal ada tidaknya opsi memajukan Pilkada 2024 di September, ia enggan berkomentar banyak. Menurutnya keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

“Sesuai dengan keputusan MK, 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK,” ujar mantan Menteri ATR/BPN itu.

Sebelumnya, jadwal Pilkada Serentak 2024 dilarang Mahkamah Konstitusi (MK) diubah kembali menurut pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” ujarnya.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten.

“Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting,” kata Titi Anggraini merespons putusan MK terkait dengan uji materi Undang-Undang Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945, mengutip Antara pada Selasa (5/3/2024).

Kendati Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/2) 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, lanjut Titi, MK menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Titi, MK menekankan dan menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah

Meski sudah ditetapkan, masih ramai opsi untuk memajukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan pada 27 November mendatang.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img