Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Dibebaskan, Polda Kaltim Antar Langsung 9 Tersangka Kasus Penghalang Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

satuindonesia.co.id, Penajam – Sembilan tersangka yang diduga menjadi tersangka karena telah menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) di kelurahan Gersik, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibebaskan setelah menjalani penahanan selama beberapa hari terakhir di Polda Kaltim.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, belum lama ini mengirimkan permohonan langsung surat tertulis kepada Polda Kaltim untuk pembebasan ke-9 tersangka tersebut.

Hal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait persoalan ini  yang digelar bersama tim Reforma agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya  pada Jum’at (1/3/2024) malam di lokasi pembangunan Bandara VVIP. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, mengatakan berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka bupati PPU mengusulkan  untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. 

Jika ada persoalan, lanjutnya, agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.  

“Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj. Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria kabupaten PPU,” paparnya.

Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari bapak bupati PPU, minimal masyarakat harus ada balas budi kepada bupati PPU dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP. 

Dikatakannya, mengenai permasalahan ini bahkan bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakat nya yang menjadi tersangka.

Sementara itu, pihak kepolisian dalam hal ini polres PPU mengatakan terkait ini pihaknya sesuai tugas polri telah melakukan tugasnya dilapangan. 

Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan. 

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, Hendro menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. 

Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut. 

“Tadi malam ke 9 tersangka ini langsung diantar pihak polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj bupati PPU dan jajarannya,” tambah Hendro.

Redaksi

(FK/SD)

TERPOPULER

TERKINI

Donna dan ASN Penuhi Panggilan KPK, eks Gubernur Kaltim Minta Jadwal Ulang

satuindonesia.co.id, Jakarta - Penyidik KPK RI melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak...
- Advertisment -spot_img