Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

Pinta Penghitungan Suara Ulang, Parpol Peserta Pileg DPRD Geruduk KPU dan Bawaslu Paser

satuindonesia.co.id, Paser – Keberatan atas hasil perhitungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Paser, sejumlah partai politik peserta Pemiiu 2024 di Paser mendatangi Kantor KPU Paser dan kantor Bawaslu Paser di Tanah Grogot pada Jum’at (23/2/2024).

Para tokoh partai yang hadir diantaranya dari partai Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, PKN maupun partai Ummat bersama tokoh pemuda dari organisasi masyarakat.

“Dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menyatakan keprihatinan atas dugaan terjadinya pelanggaran baik secara moral maupun berdasarkan undang-undang atas rangkaian dari Penyelenggaraan Pemilu Legislatif, khususnya Pileg kabupaten paser tahun 2024,” ujar Abdul Aziz.

KPU dan Bawaslu Paser, di desak untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu.

Banyaknya dugaan temuan penggelembungan suara dari seluruh daerah pemilihan, khususnya Dapil I Tanah Grogot. Untuk itu, perlu mengambil langkah konkret yang adil.

“Sementara ini masih berlangsung Pleno di tingkat PPK. Kami meminta untuk dilakukan penghitungan ulang seluruh kotak suara,” tegasnya 

Lantas, Aziz menyampaikan ancaman bilamana tuntutan mereka tidak digubris. Seluruh saksi partai yang ada di sidang pleno PPK, ancamnya bakal ditarik dan menyatakan mosi tidak percaya.

Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim Rasyid memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan pungut dan hitung harus dilaksanakan dalam satu hari yang sama,” tegas Qoyyim.

Jika terdapat perselisihan perolehan suara di tingkat KPPS, jelas ketua KPU dapat dilakukan perbaikan dan uji data di sidang pleno tingkat PPK.

“Bisa dilakukan uji data untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di KPPS, forumnya berada pada pelaksanaan pleno PPK,” terangnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Paser, Nurhamid menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu mesti ada pengawas selama 24 jam.

“Dan itu harus di rekap 24 jam juga, mereka setiap kpps melakukan seperti itu mau selesai jam 3, jam 4, mereka akan selalu stay dan mereka pun patuhi sendiri, jadi ini yang sudah sudah…,” ungkap Nurhamid.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img