satuindonesia.co.id, Paser – Kecelakaan tunggal terjadi di RT. 013 Kelurahan Long Kali, Kabupaten Paser pada Jum’at (23/2/2024) sekira pukul 21.00 WITA.
Sebuah mobil Suzuki S.presso warna biru metalik dengan Nopol KT 1196 VF, yang dikendarai oleh Naharuddin (52 tahun), warga Penajam Kabupaten PPU, terperosok ke parit di jalan Negara KM. 64 kecamatan Long Kali.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin, SH, mengatakan bahwa Personil kita dari Polsek Long Kali, Aiptu Sudirmanto, segera merespons kejadian tersebut dengan bantuan warga untuk mengevakuasi kendaraan dari parit.
Namun, setelah berhasil dievakuasi. “Pengendara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah RT. 010 Kecamatan Long Kali, timbul kecurigaan. Aiptu Sudirmanto dan warga setempat kemudian mengejar kendaraan tersebut menggunakan motor,” kata Kapolsek Long Kali, Iptu Syarifuddin, SH, mengutip Humas Polri.
Lalu, setelah sekitar 1,5 KM, kendaraan berhasil dihentikan dan diamankan oleh personil Polsek Long Kali. Pada pukul 21.15 WITA.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Long Kali menerima informasi dari personil Polres Penajam Paser Utara terkait tindak pidana peredaran uang palsu dan penipuan di Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu Wilayah Polres PPU.
Ternyata, pengendara dan kendaraan yang digunakan yang diamankan Polsek Long Kali diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek Long Kali, Iptu Syarifuddin, SH, bersama personil Polsek Long Kali segera melakukan penangkapan terhadap orang dan kendaraan yang terkait.
Setelah dilakukan interogasi pada Jumat (23/2/2024), terduga pelaku itu bernama Naharuddin. Kemudian, dilakukan pencarian barang bukti.
“Ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 bersama dengan uang palsu lainnya dengan rincian, 3 lembar uang Rp 1.000, 8 lembar uang Rp 2.000, 10 lembar uang Rp 5.000, 16 lembar uang Rp 10.000, 7 lembar uang Rp 20.000, 13 lembar uang Rp 50.000. serta BB lainya seperti HP, sabun, gula serta lainnya yang sempat di beli oleh pelaku saat sebelum kejadian,” ungkapnya.
Lebih jauh dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat dan terduga pelaku Naharuddin, “Tim melakukan penyisiran di sekitar RT. 010 kecamatan Long Kali dan berhasil menemukan satu tas warna hitam berisi KTP, SIM A, SIM C, dan 79 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta ditemukan juga 44 lembar uang imitasi berwarna kuning yang terbuat dari plat,” sambungnya.
Uang asli yang ditemukan, terangnya merupakan kembalian dari belanjaan di warung-warung dan toko-toko kelontongan di sekitar lokasi kejadian.
“Semua barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Long Kali pada pukul 00.30 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Babulu, Aiptu Dedy Syahputra, bersama tiga personil lainnya tiba di Polsek Long Kali untuk menyerahkan Naharuddin beserta barang bukti kepada anggota Polsek Long Kali untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Syarifuddin.
Redaksi