satuindonesia.co.id, Paser – Penyelesaian penghitungan suara tingkat kabupaten ditargetkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam 20 hari kedepan.
“Dua puluh hari dimulai dari hari pencoblosan. Proses penghitungan harus sudah selesai untuk tingkat kabupaten,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Jumat (16/2/2024).
Penghitungan suara, tutur Qayyim sudah mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Durasi waktu rekapitulasi suara tingkat PPK tergantung jumlah TPS di satu kecamatan.
“Seperti di Kecamatan Tanah Grogot, yang punya banyak TPS, tentu bisa menghabiskan waktu 14 hari,” ujarnya.
Meski demikian, ia optimistis semua tahapan rekapitulasi suara tepat waktu karena para petugas bekerja keras untuk menuntaskan tugas mereka.
Lebih lanjut, Qayyim mengatakan KPU Paser tidak langsung menetapkan perolehan suara setelah selesai perhitungan suara di kabupaten. KPU memberikan waktu tiga hari untuk peserta pemilu melakukan sanggah atas perhitungan tingkat Kabupaten sebelum pengesahan.
“Waktu tiga hari itu, sebagai kesempatan jika ada yang keberatan atas perhitungan suara di kabupaten. Jika tidak ada sanggahan, KPU segera menetapkan perolehan suara melalui rapat pleno,” ujarnya.
Proses pencoblosan Pemilu 2024 di Paser, lanjutnya, tidak mengalami kendala bahkan sampai pada pemungutan suara ulang di TPS.
“Tidak ada pemungutan suara ulang di TPS, semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 sebanyak 211.377 pemilih dengan jumlah 846 TPS yang tersebar di 10 kecamatan. KPU Paser menargetkan partisipasi pemilih mencapai 80% lebih.
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Paser, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/R. Wartono)