Jumat, Januari 24, 2025
No menu items!

Tolak Permenaker, Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Gelar Aksi di Paser

satuindonesia.co.id, Paser – Massa Aliansi Nasional Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan di Kabupaten Paser mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser.

Kedatangan aksi massa itu disebabkan mereka menolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia.

Dalam aksinya, Hamsar selaku koordinator mengatakan bahwa para pekerja pelabuhan menolak Pasal 4 pada rancangan Permenaker itu.

“Pasal tersebut tidak sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Menengah dan UMKM di sektor angkutan perairan pelabuhan. Di mana penyelenggaraan TKBM oleh koperasi,” ujar Hamsar selaku kabag Operasional di Otoritas TKBM Pelabuhan di Paser, Kamis (1/2/2024).

Hamsar menilai Pasal 4 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Dalam pasal tersebut, nantinya badan hukum selain TKBM sebagai penyelenggara jasa di pelabuhan. Sementara koperasi saat ini sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara pelabuhan. Apabila aksi kami ini tidak ditanggapi, maka kami akan melalukan mogok kerja nasional,” tegas Hamsar.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Paser Madju Simangunsong mengatakan, aspirasi pekerja sudah ditampung dan telah dipelajari. Aspirasi ini akan dilanjutkan ke Jakarta.

“Langsung kami sampaikan ke kementerian. Kami berterima kasih kepada TKBM yang menyalurkan aspirasi dengan kondusif,” katanya.

TERPOPULER

TERKINI

Barbuk 18 Motor Curian Diserahkan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim ke Pemiliknya

Balikpapan, Satu Indonesia - Ditkrimum Polda Kaltim melalui Subdit Jatanras menyerahkan sejumlah barang bukti motor curian yang berhasil diungkap kepada pemilik sahnya di Mapolda...