satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pelaku pencabulan MH (60th) anak dibawah umur NI (6th) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
Kanit (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023). Kejadian tersebut bermula ketika korban NI diminta tolong oleh kakaknya untuk membeli sesuatu di warung dekat rumahnya. Setelah itu, diperjalanan korban NI dipanggil oleh tersangka MH yang sedang berdiri didepan rumahnya.
Kemudian korban NI menghampiri tersangka dan tersangka menawarkan sejumlah uang kepada korban. Lalu korban dibawa masuk ke dalam rumah tersangka.
“Dalam aksi bejatnya, tersangka mencium pipi serta bibir. Setelah itu celana korban dibuka oleh tersangka MH, lalu alat kelaminnya dimasukkan kedalam alat kelamin korban NI,” ungkap IPDA Iskandar.
Setelah melakukan aksi bejadnya, tersangka menyuruh korban untuk pulang kerumahnya. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut terhadap ibunya.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
“Barang Bukti yang disita oleh Penyidik pakaian korban. Dan hasil V.E.R pada pemeriksaan korban perempuaan berusia enam tahun, ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” jelas IPDA Iskandar.
Tersangka mengakui dirinya sudah tidak sanggup menahan keinginan untuk melakukan hubungan badan dikarenakan sudah lama berpisah dengan istrinya sejak tahun 2020.
Maka dari itu ia melakukan aksi bejadnya itu kepada korban yang ia iming-imingi diberi uang Rp. 35 ribu.
“Karena sudah tidak berhubungan suami istri, jadi Cuma kepengen saja,” ungkap MH.
Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal yg dikenakan Penyidik: Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Redaksi
(FK/HL)