Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_img

[Video] Ini Kabar Terbaru Proses Hukum Mantan Ajudan Bupati Kubar

Video penjelasan Kapendam VI Mulawarman kabar terbaru proses hukum mantan ajudan Bupati Kutai Barat, Senin (15/1/2024).

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Kodam VI Mulawarman melalui Pendam VI Mulawarman memastikan bahwa mantan ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda, Kaltim.

“Saat ini yang bersangkutan ini masih ditahan di sana untuk mengikuti atau dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang sudah dilakukannya,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, Senin (15/1/2024).

Kristiyanto menjelaskan, setelah proses penyidikan selesai dilakukan, maka mantan ajudan Bupati Kubar tersebut akan dihadapkan ke pengadilan militer untuk menjalani sidang.

“Kapan sidang tersebut akan digelar, tergantung dari Denpom sebagai penyidik,” ujarnya.

Kristiyanto menambahkan, untuk ancaman pidana yang dijatuhkan nantinya akan ditentukan oleh pihak penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Kalau dari tindakan ini yang jelas saya juga enggak tahu persis ya. Kami nanti mungkin dari pihak penyidik yang lebih tahu ancaman pidananya berapa,” terangnya.

Selain pidana, Kapendam menjelaskan, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi disiplin oleh atasan langsungnya. Dimana sanksi disiplin tersebut bisa berupa penundaan pangkat maupun penurunan pangkat.

“Udah pasti itu, dan yang pasti yang bersangkutan tidak diperbolehkan pulang ke Asrama,” tegasnya.

Kapendam juga menyampaikan, bahwa proses damai yang dilakukan hanya bisa membantu meringankan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan. Namun begitu, tidak menjamin terbebas dari hukuman.

Diketahui sebelumnya, Serka Daniel diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang sopir truk CPO Andri Rahman di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, (Rabu 20/12/2023) lalu.

Kini, Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Tersangka disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Redaksi

(FK/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Nusantara TNI Fun Run, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan Momen HUT Ke-79 TNI di IKN

satuindonesia.co.id, Nusantara - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi tuan rumah acara olahraga "Nusantara TNI Fun Run 2024," pada Minggu (6/10/2024).Kegiatan ini bertujuan untuk...
- Advertisment -spot_img