satuindonesia.co.id, Paser – Aktifitas di bangunan ini selalu tampak ramai dikunjungi oleh para pelaku usaha ataupun pengusaha di bidang pertambangan, energi dan kehutanan sebelum terbitnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasalnya, video bangunan pemerintah tersebut merupakan kantor Dinas Pertambangan, Energi dan Kehutanan kala itu sebagai komoditas nan populer, imbas banyaknya perusahaan-perusahaan tambang dan kayu yang beroperasi di Paser.
Pasca kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten yang terletak di Kilometer 5 desa Tepian Batang difungsikan, maka aktifitas Dinas tersebut turut dipindahkan ke kompleks perkantoran itu.
Dinas tersebut sempat menempati bangunan yang digunakan Puskesmas Tanah Grogot kala ini.
Kini, bangunan tersebut tampak usang tak ter-urus. Sejauh ini, nyaris dapat dipastikan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Paser.
Kendati begitu, butuh konfirmasi lebih lanjut. Dan sekarang ini, bangunan tersebut tampak tetap difungsikan. Di halaman bangunan tersebut, kerap kali tampak banyak kendaraan sepeda motor terparkir dan sempat menjadi lapak pedagang berjualan.
Redaksi