satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Z (30) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku Z ditangkap dirumahnya di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, Balikpapan pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, mengatakan kasus ini terungkap dari informasi warga mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Balikpapan Barat.
“Nah saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket sabu yang masing-masing seberat 14,72 gram, kemudian 2 sendok takar, ponsel, kemudian satu kotak kacamata,” ujar Sujarwo pada Jum’at (12/1/2024).
Sujarwo mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan didalam sebuah lemari pada sebuah kamar tak terpakai di rumah pelaku. Dimana barang bukti tersebut akan diedarkan bagi pembeli yang datang kerumah pelaku.
Dalam pengakuannya kepada Polisi, pelaku Z memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang yang berinisial T, warga Balikpapan.
Sampai saat ini, pelaku T masih dalam proses pencarian oleh pihak polisi.
“Z baru kenal dengan T, dan sudah memesan sebanyak 2 kali,” ungkap Sujarwo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku Z akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Redaksi
(MH/HL)