satuindonesia.co.id, Langsa – Saat tengah asik berpesta sabu, lima pemuda asal Langsa ditangkap di sebuah gubuk yang berlokasi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dilansir dari kabartamiang.com.
Diketahui kelima pelaku tersebut ialah SZA (33) warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, HAH (22) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, IS (34) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, DD (41) warga Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat dan SAP (19) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, menyampaikan bahwa penangkapan itu berawal dari sebuah postingan yang dibuat oleh pelaku HAH pada akun Facebooknya pada Selasa (19/1/2024).
Pada postingannya itu, pelaku HAH mengajak orang-orang untuk berpesta sabu di rumahnya.
Setelah melihat postingannya itu, anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Akhirnya pada Kamis (25/1/2024) pukul 17.30 WIB, polisi menangkap kelima pelaku di sebuah gubuk yang tepat berada di samping rumah pelaku HAH.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lima pajet sabu dengan total berat 0,48 gram, satu set alat hisap bong, satu kaca pirek dengan masih ada sisa sabu dan satu plastik transparan.
“Untuk saat ini kelima pelaku tersebut telah kita amankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Mulyadi.