Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!
spot_img

Satlantas Polres Paser Razia Mobile Knalpot Brong

satuindonesia.co.id, Paser – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Paser segera menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Paser.

Imbas dampak knalpot brong dapat mengganggu ketenangan masyarakat itu sempat viral dan berujung terjadi penganiayaan yang melibatkan oknum TNI belum lama ini.

“Sebelum penindakan, kami melakukan sosialisasi larangan terlebih dahulu, ” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo, di Tanah Grogot, Selasa (9/1/2024). 

Ia lanjut menuturkan, sosialisasi tersebut  dilakukan selama sepekan ke depan kepada komunitas-komunitas motor maupun masyarakat sebelum dilakukan penindakan. 

”Sosialisasi juga dilakukan di satuan layanan publik seperti  layanan pembuatan SIM, Kantor Samsat,  serta melalui media sosial,” ujarnya.

Toni juga menerangkan dasar hukum dari pelarangan knalpot brong itu sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Dijelaskannya, menurut Pasal 285 ayat 1, disebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu . 

Satlantas membentuk tim yang melakukan razia secara mobile atau bergerak untuk razia knalpot brong itu tersebut.

‘”Jadi razianya bukan statis atau di satu tempat tetapi secara mobile,” tegasnya. 

Toni menjelaskan knalpot brong merupakan knalpot yang tidak memenuhi standar dari dealer. Ciri suara knalpot berisik dan berasap.

“Suaranya  mengganggu kenyamanan dan disertai asap, jadi knalpot brong ini menimbulkan polusi suara dan udara,” ucapnya.

Kendati demikian, ia memastikan dalam melakukan penindakan akan lebih mengedepankan edukasi kepada pengendara motor. 

“Polisi tidak akan mencari-cari kesalahan dan akan menegur jika mendapati kendaraan berknalpot brong,” ucapnya. 

Dirinya menegaskan, kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong ini, juga serentak dilakukan jajaran polsek-polsek. 

“Harapan kami dengan penindakan knalpot brong ini dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat apalagi ini menjelang pemilu. Kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” tutupnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Nusantara TNI Fun Run, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan Momen HUT Ke-79 TNI di IKN

satuindonesia.co.id, Nusantara - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi tuan rumah acara olahraga "Nusantara TNI Fun Run 2024," pada Minggu (6/10/2024).Kegiatan ini bertujuan untuk...
- Advertisment -spot_img