satuindonesia.co.id, Jakarta – Fatia Maulidiyanty divonis dan Haris Azhar divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” ungkap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, SH., MH, mengutip detik.com
Ia menyatakan, jaksa akan menyiapkan memori kasasi mengenai kasus tersebut.
Menurut hakim, Seluruh dakwaan terhadap Haris dan Fatia tidak terbukti. Kemudian, hak-hak terdakwa direhabilitasi oleh hakim.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda dengan Haris, Jaksa menuntut Fatia Maulidiyanti lebih ringan dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menurut jaksa, keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Redaksi