satuindonesia.co.id, Morowali Sulteng – Pasca Meledaknya Tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat pekerja sedang melakukan perbaikan di area tersebut pada Minggu 24 Desember 2023 lalu
Peristiwa yang menyebabkan belasan orang dikabarkan meninggal dunia dan puluhan pekerja mengalami luka-luka, pasca terjadinya ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) tak luput menjadi sorotan media cetak, online maupun media televisi. Selasa (26/12/2023)
Pasca Insiden tersebut Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Organisasi Buruh Berkabung (Poros Buruh) akan melakukan aksi damai di depan Kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Selaku pemilik Kawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media satuindonesia.co.id dilapangan, aksi akan digelar mulai hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 27, 28 hingga 29 Desember 2023 mulai pukul 06,00 Waktu Indonesia Timur
Adapun serikat buruh yang tergabung pada aksi besok diantaranya, Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) penanggung jawab Hasri Sonna, Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (FIKEP) Penanggung jawab Sahlun Sahidi, Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Penaggung jawab Agus Salim, Pengurus Serikat Pekerja Sulawesi Mining Invetsment (SP-SMIP) Penanggung jawab Masru Sumendeo dan Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) penanggung jawab Katsaing
Sementara estimasi Massa aksi buruh yang ikut aksi Rabu besok kurang lebih 5.000 orang. Ada 23 poin Tuntutan dalam Aksi buruh besok yakni :
1. Rebuild Periodik (PEREMAJAAN)
2. Faskes Klinik Perusahaan Wajib di Tingkatkan dan Penambahan Armada Ambulance Kawasan IMIP
3. Pulangkan Safety TKA (PERMENAKER 349 TAHUN 2019).
4. Program Komputer dan Perangkat Kerja/Operasional Wajib Berbahasa Indonesia.
5. TKA Wajib Bisa berbahasa Indonesia
6. Petugas K3 Wajib Profesional (Level Pimpinan) dengan kualifikasi tertentu.
7. Tidak Boleh ada Pinjaman Pekerja Antar Devisi.
8. Hilangkan Departemen ferroalloy.
9. Hentikan Penggunaan Peralatan Kerja Tidak Layak.
10. Bentuk ERT Sesuai Peranannya.
11. Emergency Exit Wajib di Setiap Area Kerja (Gedung).
12. Penambahan Fasilitas BUS (Antar Jemput).
13. Perusahaan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kerja Fatality dengan nilai lebih besar dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.
14. Perusahaan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kerja Injury dengan nilai tidak kurang dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.
15. Keluarga korban accident fatality diberikan jaminan untuk bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,
16. P2K3 di Perusahaan wajib melibatkan pengurus serikat
17. Pidanakan Pimpinan PT ITSS dan seluruh pihak pihak yang terkait atas kelalaian yang menyebabkan accident di Departemen Ferrosilikon PT ITSS,
18. Setiap Accident fataity Wajib Berduka selama 3 x 24 jam tanpa ada Kegiatan Produksi (aktifitas)
19. Proses Investigasi pada Kecelakaan Kerja melibatkan unsur serikat (Team Investigasi)
20. Tanggal 24 Desember adalah hari berkabung kawasan PT IMIP dan ditetapkan sebaga hari libur perusahaan yang diperingati setiap tahun,
21. Perusahan Wajib Memberikan APD Lengkap dan Seluruh Fasilitas Kerja kepada pekerja.
22. Investasi Asing Di Kawasan PT IMIP Wajib Memberikan Upah Layak kepada Buruh.
23. Perusahaan atau Pihak Managemen di Kawaasan PT IMIP tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang menyebarkan video setiap terjadi kecelakaan kerja di media Sosial.
Morowali Sulawesi Tengah satuindonesia.co.id