satuindonesia.co.id. IKN Nusantara – Kesepakatan MoU antara KPK RI dan Otorita IKN sebagai landasan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kesepakatan ditanda tangani langsung oleh Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dan Kepala OIKN Bambang Susantono, di Aula Gedung Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/12/23).
Seperti dalam Mou tertuang beberapa ruang cakupan kesepakatan diantaranya, cakupan pertama yang disepakati dalam MoU ini untuk perbaikan sistem melalui langkah-langkah pencegahan. KPK RI berharap penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dioptimalkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dalam setiap tahap pembangunan IKN sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Urai Nawawi Pomolango
Kemudian KPK RI juga mendorong pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi, penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), pengembangan integritas budaya, serta pendampingan Pemerintah Daerah melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan pencegahan. Jelas Nawawi Pomolango
Sebagai informasi, Otorita IKN juga telah mengatur mengenai larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan OIKN melalui Surat Edaran No.6/SE/Kepala-Otorita IKN/IV/2023. Para pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi, baik dari Kementerian dan Lembaga mitra kerja OIKN, pihak pelapor, pemangku kepentingan OIKN lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa OIKN.
Kedua, KPK RI dan Otoritas IKN sepakat mengenai pemantauan penyelenggaraan pemerintahan IKN. Melalui kesepakatan ini, akan dilakukan kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan yang disusun dan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Selain itu, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia; KPK RI dan OIKN sepakat melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion (FGD), magang, serta sertifikasi dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua belah pihak juga bersepakat dalam mengembangkan karier pegawai antara lain melalui penugasan, promosi, dan/atau mutasi.
Dalam rangka upaya pendidikan dan pelibatan peran serta masyarakat, KPK RI akan membantu Otorita IKN dalam menjalankan kegiatan sosialisasi LHKPN dan antigratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha khususnya dalam rangka investasi di IKN. Singkatnya
Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya H. Harefa, serta Plt. Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, Sekretaris Jenderal OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, serta Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang hadir dalam satu rangkaian penandatanganan MoU bersama Otorita IKN.
Redaksi