satuindonesia.co.id, Cianjur – Gegernya bukan kepalang, warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan adanya pernikahan sesama jenis.
Pasangan sesama jenis itu, gelar pernikahannya pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Pasangan sesama jenis di Cianjur itu yakni IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.
Mirisnya, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut dihadiri keluarga, saksi dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Orang tua IH pun mengaku merasa dibohongi oleh anaknya sendiri, setelah terbongkarnya kedok kedua pasangan sesama jenis itu oleh orang tua IH dan warga disebabkan curiga dengan AY yang tak kunjung menunjukkan identitasnya.
Di mata warga sekitar, IH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang keluar rumah, lantas membuat warga sekitar tidak menaruh curiga dengan kepribadiannya.
“Kepribadiannya sama dengan gadis lainnya, tapi jarang keluar rumah,” kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah, Jumat (8/12/2023), mengutip TribunJabar.id.
Abdullah menjelaskan, IH dan pasangan sesama jenisnya sudah berpacaran selama dua tahun.
“Awal hubungan mereka, ia sempat mendatangi rumah IH. AY merupakan warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” tutur Abdullah.
Maksud kedatangan AY kala itu, lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menikahi IH.
“Namun, ditolak orang tua karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas,” tandas Abdullah.
Dua tahun berselang, AY kembali mendatangi kediaman IH. Ia pun meminta izin untuk menikah dengan IH dan akan menanggung semua biaya pernikahan.
Kepada orang tua IH, AY mengaku telah mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
“Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi,” bebernya.
Setelah tiga hari IH dan AY menikah, kecurigaan itu muncul. Hal itu disebabkan kedua pasangan sesama jenis itu, memilih lebih banyak diam.
“Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.” sambung Abdullah.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan “Akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkan,”.
Merasa ada yang janggal, warga lantas membawa AY, IH, serta orang tua IH ke kantor kecamatan untuk mediasi. Akhirnya terungkap, bahwa AY merupakan seorang perempuan.
“Saat dilakukan proses mediasi akhirnya AY mengeluarkan KTP miliknya. Dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab,” tambah Abdullah.
Padahal sebelumnya, kata Abdullah, ia sempat melarang akad nikah antara AY dan IH, disebabkan AY tak juga menunjukkan identitasnya.
Akan tetapi, pihak keluarga dan saksi tetap bersikukuh menikahkan AY dan IH.
“Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya tidak jelas kebenarannya,” ujarnya.
Senada pula hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah.
Redaksi