Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Dinilai Melanggar Regulasi Pom Mini Bakal Ditertibkan

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap pom mini yang beroperasi di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan karena pom mini dinilai melanggar regulasi dan aturan yang berlaku.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, bahwa pihaknya tidak bermaksud memutus rezeki para pengusaha pom mini, tetapi harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.

“Ya artinya kan kita harus taat terhadap hukum, jangan sampai nanti kita mengijinkan. Dampaknya kan artinya pemerintah ikut serta nanti kan melanggar itu makanya kita tertibkan,” ujarnya di Balikpapan, Senin (6/12/2023).

Dia menegaskan, bahwa pom mini tidak boleh seenaknya beroperasi tanpa izin. “Bukan diperbolehkan ya, kita kaji itu, berdasarkan regulasi dan aturan,” tegasnya.

Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud juga mengimbau, para pengusaha pom mini untuk bergabung dengan program Pertashop (Pertamina Shop) yang diselenggarakan oleh Pertamina.

Rahmad menuturkan, program ini merupakan solusi bagi pengusaha pom mini yang ingin beroperasi secara legal dan aman. Dengan bergabung dengan Pertashop, pengusaha pom mini akan mendapatkan fasilitas dan bantuan dari Pertamina.

“Saya sampaikan kepada pelaku usaha pom, pertamina sudah membuka yang namanya SPBU-Mini itu. Nah artinya itu bisa di manfaatkan, nggak ada yang susah sebenarnya kalau kita ikutin,” tuturnya.

Sebagai informasi, penertiban pom mini di Balikpapan yang tidak memiliki izin berpotensi menjual BBM yang tidak sesuai dengan standar dan merugikan konsumen akan ditertibkan, pungkas Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img