satuindonesia.co.id, Tarakan – Bocah 5 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dicabuli tetangganya berinisial YS (53). Korban dicabuli dua kali dalam sehari, bocah malang tersebut diancam pelaku akan digergaji jika berani melapor.
Aksi bejat itu, dilakukannya dikediaman pelaku sejak November 2023 lalu di Kecamatan Tarakan Tengah, korban merupakan tetangga pelaku pencabulan.
Pelaku YS, saat melakukan aksinya kerap mengancam korban akan membunuh menggunakan gergaji jika korban berani melapor, jelas Kopolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona
Kapolres menjelaskan, awalnya korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil yang berada digarasi. Di dalam mobil itulah pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban,” ujar AKBP Rolando.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada sore hari pada saat itu korban tengah bermain bersama teman temannya kemudian pelaku meminta agar korban mengikutinya ke kebun dengan membawa gergaji untuk dipakai mengancam.
Kejadian tak senonohnya itu, kembali dilakukan pada di sore hari kala korban tengah asyik bermain dengan teman-temannya. pada saat itu, korban diminta oleh pelaku untuk diikuti ke kebun sembari membawa gergaji.
Gergaji yang dibawah pelaku YS digunakan untuk megancam korban jika korban berani melapor bahkan pelaku YS mengancam akan membunuh bocah 5 tahun tersebut. Jelas Kapolres Tarakan
Peristiwa ini baru diketahui orang tua korban, usai korban mengeluh sakit pada bagian vital, setelah mengetahui jika anaknya dicabuli orang tua korbanpun melaporkan YS ke Polres Tatakan, kemudian pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (4/12/2023).
“Kami telah mengamankan pelaku di rumahnya beseta barang bukti celana korban dan hasil visum,” ungkap AKBP Rolando
Ronaldo menuturkan, saat ini YS telah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan.Pungkas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.
(FM/AB)