satuindonesia.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merevisi UU ITE. Revisi itu terkait norma pasal karet ‘pencemaran nama baik’ di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2023).
Subtansi norma pasal pencemaran nama baik menurut UU ITE Nomor 11/2016 telah direvisi.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, meminta masyarakat jangan takut memberikan kritik.
“Jangan takut memberikan kritik di ruang-ruang digital. DPR telah melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Sukamta Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui keterangannya di kompleks Parlemen seperti melansir youtube DPR RI, Selasa (5/12/2023).
Dirinya menerangkan, pasal mengenai pencemaran nama baik itu telah dipaparkan secara eksplisit melalui revisi tersebut.
Dengan begitu, tambah Sukamta berharap “Tidak ada lagi orang yang terjerat pidana karena UU tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.
Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.
Redaksi