Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

KPK Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka, Babak Baru Hakim Ad-Hoc Pidana Korupsi Kembali Terjerat!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi RI kembali menetapkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka TPPU dan Gratifikasi, Kamis (30/11/2023).

Padahal sebelumnya, lembaga anti rasuah ini pernah menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pada periode Nopember 2022 lalu.

Namun di persidangan, Gazalba Saleh lolos dari tuntutan jaksa KPK, bahkan lolos dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis bebas dirinya sebagaimana dikuatkan pada tingkat kasasi oleh lembaga yang dinaunginya.

Kini, babak baru Gazalba Saleh tengah ditersangkakan, bahkan langsung ditahan atas tindak pidana Gratifikasi dan TPPU oleh KPK.

Kabag Humas dan Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh ditetapkan tersangka Gratifikasi dan TPPU.

“KPK kembali akan mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka (GS) dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri mengawali konfrensi pers di gedung Merah Putih, KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam, seperti dilansir youtube KPK RI.

Konfrensi pers, dilanjutkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, temuan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara Dim RI.

“KPK mengembangkan perkaranya dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan Gratifikasi disertai tindakan dan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan dan menukarkan dengan mata uang asing sebagai tersangka TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Dia melanjutkan “Maka, KPK menetapkan, mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung kamar pidana Mahkmah Agung RI periode 2017,” tegas Asep.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap mantan hakim ad-hoc pengadilan tindak pidana korupsi Bandung dan Surabaya tersebut.

“Menahan tersangka untuk 20 hari pertama,” tutup Asep.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img