satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang pemuda berinisal IS (24) warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang diduga sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Saat akan melancarkan aksinya, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, tersangka berpura-pura minta tolong kepada korban untuk diantar ke sebuah ATM. dalam melakukan aksi pencurian, tersangka menggunakan modus yang cukup unik. Dimana,
Setibanya di ATM, tersangka meminta tolong korbannya mengambil uang di mesin ATM dengan menggunakan pin yang sengaja disalahkan oleh tersangka.
“Nah, saat korbannya masuk ke mesin ATM dan mengambil uang itu, tersangka kabur membawa lari motor korban,” kata Ipda Wempy Ardenta, Kanit Jatanras Satreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/11/2023).
Korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya melihat tersangka kabur membawa motornya. Setelah itu, Wempy menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
“Di kantor polisi, korban memberikan keterangan tentang ciri-ciri tersangka kepada petugas,” ucapnya.
Petugas pun melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka berdasarkan ciri-ciri pelaku.
Berbekal laporan dan identitas kendaraan yang dicuri, juga serta melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara TKP. Pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas.
“Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam milik korban,” beber Wempy.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, terang Wempy, petugas menemukan sebanyak 3 unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pencurian.
“Kita temukan juga 3 unit sepeda motor yang di duga hasil curian. Dan setelah kita periksa memang ada LP (Laporan Polisi) dari ketiga sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Wempy juga menambahkan, ketiga motor yang ditemukan ini merupakan hasil kejahatan tersangka di sejumlah rumah ibadah. Di mana dari keterangan tersangka, ketiga kendaraan itu masih tertempel kuncinya di sepeda motor.
“Ketiganya dia petik dari Masjid di Batu Ampar, Projakal dan Karang Joang. Berdasarkan pengakuannya, di sepeda motor itu masih tertempel kuncinya. Jadi dia langsung bawa kabur saat yang punya itu melaksanakan salat,” sambung Wempy.
Atas perbuatannya ini pelaku pun disangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 9 tahun.
Redaksi
(MH/HL)