Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Kompak! Kasipidsus dan Kajari Bondowoso Jadi Tersangka OTT KPK

satuindonesia.co.id, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengumumkan empat tersangka yang pada Kamis malam ini (16/11/2023), dua di antaranya adalah Kasi Pidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yakni Alexander Silaen dan Puji Triasmoro. Dua tersangka lainnya adalah YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

Para pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (16/11/2023) mengutip.CNN Indonesia.

Pimpinan KPK bersama jajaran pegawai bidang penindakan telah rampung melaksanakan gelar perkara atau ekspose guna menetapkan status hukum para pelaku.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Mulanya, kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Sementara itu, Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah sekitar Rp225 juta.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis sore mengatakan pihaknya sejauh ini belum berpikir soal pendampingan hukum terhadap dua oknum Kejari Bondowoso yang ditangkap KPK.

“Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” ujar Ketut.

“Karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum. Ingat ya, oknum yang melakukan,” tegasnya.

Redaksi

Sumber artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “KPK Tetapkan Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Jadi Tersangka”, Klik untuk baca https://www-cnnindonesia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka/

TERPOPULER

TERKINI

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya

satuindonesia.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto.Pemblokiran tersebut, kata Ivan Yustiavandana...
- Advertisment -spot_img