Sabtu, Oktober 12, 2024
No menu items!
spot_img

MUI: Kajian Cabut Label Halal Terhadap Produk Terafiliasi Israel Segera Dibahas

satuindonesia.co.id, Jakarta – Menanggapi soal status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel yang merupakan rencana tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjawab pertanyaan wartawan soal status halal produk-produk yang diboikot, ia mengungkapkan “Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI dikutip dari detik.com, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan pun menuturkan bahwa MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel.

“Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin,” tuturnya.

Ikhsan berpendapat bahwa produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Alasannya, lanjut Ikhsan, agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

“Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” jelasnya.

“Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal,” sambung Ikhsan.

Fatwa MUI
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).

Redaksi

Sumber artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel karena Gempuran ke Gaza”, Klik untuk baca https://news.detik.com/berita/d-7038783/mui-kaji-cabut-label-halal-produk-terkait-israel-karena-gempuran-ke-gaza

TERPOPULER

TERKINI

Tumbuhkan Minat Membaca, Intip Budaya Literasi dan Fasilitas Perpustakaan di Balikpapan

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) Kota Balikpapan sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan minat baca masyarakat.Upaya ini meliputi...
- Advertisment -spot_img