Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_img

KPK Cegah Eks Jubir, Ini Sebab dan Respon Febri,cs!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan untuk kepentingan terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Kepada awak media, Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat.

Ali memaparkan sebab mengapa KPK mencegah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri “Tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan,”.

Pencegahan kepada Febri dkk itu dilakukan sejak Selasa (7/11). Febri, Rasamala, hingga Donal akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan,” tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Febri dan Rasamala pada Senin (2/10), Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi SYL. Namun sebenarnya KPK turut memanggil Donal Fariz, akan tetapi hanya Febri dan Rasamala yang kala itu memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara),” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin (2/10).

Untuk itu, Febri dan Rasamala kemudian menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di KPK. Setelah diperiksa, Febri mengaku mendapat surat kuasa sebagai pengacara sejak 15 Juni 2023.

Febri mengatakan penyidik KPK mempertanyakan dokumen legal opinion yang disusunnya terkait korupsi di Kementerian Pertanian saat KPK menggeledah rumah dinas SYL.

“Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Febri, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin,” terangnya.

Lebih lanjut Febri menerangkan “Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,”.

Sementara itu, Donal Fariz sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait Dokumen Legal Opinion.

Meskipun diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama, Donal mengaku pemeriksaannya berlangsung singkat dan penyidik mencecarnya soal alasan tidak masuk dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini konfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan, dan (pemeriksaan) hanya 50 menit,” ujar Donal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Atas pencegahan tersebut, Febri mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas sebagai advokat.

“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri mengutip detikcom.

Lebih lanjut Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Febri.

Redaksi

Sumber artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul “4 Fakta KPK Larang Febri Diansyaah, dkk ke Luar Negeri”, klik untuk baca https://news.detik.com/berita/d-7026776/4-fakta-kpk-larang-febri-diansyah-dkk-ke-luar-indonesia

TERPOPULER

TERKINI

Nusantara TNI Fun Run, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan Momen HUT Ke-79 TNI di IKN

satuindonesia.co.id, Nusantara - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi tuan rumah acara olahraga "Nusantara TNI Fun Run 2024," pada Minggu (6/10/2024).Kegiatan ini bertujuan untuk...
- Advertisment -spot_img