Kamis, Desember 12, 2024
No menu items!

Vonis Mario Dandy Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

satuindonesia.co.id, Jakarta – Permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penganiayaan Cristialino David Ozora (17) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah diputuskan.

Majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi, SH.MH beranggotakan Dr. H. Sumpeno SH, MH dan Indah Sulistyowati, SH.MH menerima permohonan banding yang dimohonkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan di putuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Tony Pribadi dikutip melalui putusan sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis(19/10/2023).

Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi menjelaskan ”Putusan dipertahankan dan dikuatkan sesuai rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sebab yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan dari sekedar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian kesehatannya,”.

Putusan tersebut juga menyatakan Dandy tetap ditahan.

Vonis Dandy dikuatkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 245/Pid/2023/PT DKI tertanggal 19 Oktober 2023, sehingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp. 25 miliar.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Kodam VI Mulawarman Bareng Ditjen Bea Cukai Awasi Operasi Pamtas di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Nunukan, Satu Indonesia - Kodam VI/Mulawarman menggelar Pengawasan Kegiatan Operasi Pengamanan Perbatasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (11/12/2024).Kegiatan...