satuindonesia.co.id, Jakarta – Permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penganiayaan Cristialino David Ozora (17) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah diputuskan.
Majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi, SH.MH beranggotakan Dr. H. Sumpeno SH, MH dan Indah Sulistyowati, SH.MH menerima permohonan banding yang dimohonkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan di putuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Tony Pribadi dikutip melalui putusan sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis(19/10/2023).
Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi menjelaskan ”Putusan dipertahankan dan dikuatkan sesuai rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sebab yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan dari sekedar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian kesehatannya,”.
Putusan tersebut juga menyatakan Dandy tetap ditahan.
Vonis Dandy dikuatkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 245/Pid/2023/PT DKI tertanggal 19 Oktober 2023, sehingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp. 25 miliar.
Redaksi