Kamis, September 10, 2026
No menu items!

Jaksa Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Penistaan Agama

satuindonesia.co.id, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat melalui Jaksa penuntut umum menuntut Panji Gumilang satu tahun dan enam bulan penjara di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024),

Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dalam tuntutan jaksa dinyatakan terbukti menista agama.

Perbuatan Panji tersebut melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama di seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.

Bareskrim Polri sebelumnya, menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023.

Setelah itu, proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Gunakan Mobil Dinas, Sopir Kadis Pertanahan Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Malaysia

Balikpapan, Satu Indonesia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia di...