Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

Dua WNI Ditangkap di Malaysia Karena Mengemis

satuindonesia.co.id, Malaysia – Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Departemen Imigrasi Johor pada Selasa (30/1/2024) di Pasar Malam Gelang Patah, dimana WNI tersebut mengemis di daerah tersebut.

Melansir dari postingan instagram @medantalk, operasi penangkapan tersebut atau yang disebut sebagai Ops Bersama merupakan operasi gabungan antara Departemen Kesejahteraan Sosial Johor Baru, Departemen Imigrasi dan Departemen Agama Islam Johor.

WNI yang ditangkap dalam operasi itu berjumlah 2 orang, yakni 1 orang wanita dan 1 orang pria. Kedua WNI itu ditangkap bersama 5 orang lainnya, yaitu 2 warga Thailand dan 3 warga Kamboja disabilitas.

Mereka beralasan melakukan aksi meminta-mintanya itu untuk sumbangan pendanaan sekolah agama. Padahal kenyataannya tidak ada pendanaan sekolah agama tersebut.

Selain dengan alasan sumbangan pendanaan sekolah agama, mereka juga memanfaatkan kondisi disabilitas mereka guna menerima simpati dari masyarakat sekitar.

“Ada di antara merek yang berpenghasilan RM 300 per hari (setara Rp. 998 ribu) dan RM 10.000 (setara Rp. 33 juta) per bulan,” ucap Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir.

Operasi penangkapan tersebut berawal dari keluhan warga sekitar pasar malam yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran pengemis asing di wilayah tersebut.

Sehingga para petugas melakukan aksi penangkapannya pada pukul 18.30 waktu Malaysia. Ketika itu para petugas berhasil menangkap pengemis warga Kamboja dan warga Thailand.

Namun kedua WNI ditangkap di sebuah kios yang berada di pasar malam ketika para petugas sedang memeriksa. Ketika ditangkap, kedua WNI tersebut tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen resmi mereka untuk tinggal di Malaysia.

Oleh sebab itu, Baharuddin menyampaikan bahwa para Warga Negara Asing ini akan dikenakan Pasal 6 ayat 1c Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang resmi untuk tinggal di Malaysia.

Tak hanya itu, mereka juga melanggar Peraturan 39(b) dalam Peraturan Imigrasi 1963 karena tak berizin masuk.

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img