satuindonesia.co.id, – Paser – Penyalahgunaan anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI yang bersumber dari APBN tahun 2021 ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Paser, Senin (15/1/2024).
Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi hutan mangrove tersebut, setidaknya diduga merugikan negara senilai Rp741 juta dari angggaran Rp1,1 miliar.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Paser telah memeriksa 118 orang saksi. Dirincikan, selain pekerja yang menanam mangrove, dari BRGM, KBBN Jakarta, saksi ahli dari auditor BBKP dan seorang ahli hukum pidana UNER Surabaya.
Kasat Reskirm Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan, anggaran senilai Rp1,1 miliar ini harusnya digunakan untuk penanaman pohon mangrove seluas 34 hektare. Tapi sejak ditanam dari 2021 lalu, 340 ribu bibit mangrove dan pohon pelindung tidak ada yang hidup.
Kasus ini, telah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, terang Helmi akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.
“Berdasarkan berkas-berkas keterangan untuk penguatan bukti-bukti yang telah terkumpul, dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran dengan proses yang tidak benar,” ujar Helmi.
Tersangka A (29), Ketua Kelompok Tani Labuangkalo Mandiri di Desa Labuangkalo, Kecamatan Tanjung Harapan melakukan aksinya dibantu oleh tersangka I (56) warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis.
“Jadi saat ini kami telah mengamankan para tersangka serta juga telah melimpah ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lanjutan,” tutupnya.
Redaksi