satuindonesia.co.id, Balikpapan – Perpanjangan waktu untuk proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan diberikan Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.
“Jadi kontrak DAS Ampal ini berakhir di 31 Desember 2023, dimana progresnya adalah 80,68 persen. Dan akan diberikan perpanjangan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan,” kata Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Jen Supriyanto yang didampingi Kepala DPU Kota Balikpapan Rita.
50 hari kanlender ini mulai dari 1 Januari sampai dengan 19 Februari 2024 mendatang, Kata Jen Supriyanto, disertai dengan denda. Dimana denda yang diberkkan 1/1000 dikali nilai sisa kontrak dikurangi PPN.
“Itu yang ada di dokumen kontraknya, dan di kali berapa hari, begitu,” terangnya.
Diakui Jen, dalam proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal ini, tidak hanya JL MT Haryono saja yang belum selesai dikerjakan, namun ada beberapa titilk lainnya juga.
“Jalan depan global juga belum selesai 100 persen, kawasan perumaha wika masih dada yang belum diaspal dan termasuk saluran air di Inhutani,” jelasnya.
Hendrik mengakui, mengapa pihaknya memberikan perpanjangan kontrak kepada kontraktor proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal karena PPK DPU menilai proyeknya layak untuk diperpanjang.
“Kalau diberikan perpanjangan, berarti penilaian PKK kontraktornya layak untuk melanjutkan pengerjaannya,” sambungnya.
Redaksi
(MH/HL)