Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Panggung Rakyat Aliansi GERAM Kembali Soroti Putusan MK

satuindonesia.co.id, Samarinda – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih menimbulkan kegelisahan dan menyisakan ruang kritik bagi Aliansi Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) Mahasiswa yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kaltim.

Flyover Air Hitam, Jalan Juanda, Kota Samarinda pada Jum’at (22/12/2023) malam, menjadi saksi tempat menumpahkan seruan aksi kegelisahan itu.

Aliansi GERAM menyuarakan banyak kegelisahan, seperti gugatan yang sebelumnya ditolak sedangkan gugatan yang baru masuk pada 13 September 2023 langsung diterima.

Korlap BEM Seka Wilayah Kaltim, Muhammad beranggapan dari persoalan itu bisa terlihat ada kepentingan sekelompok orang untuk merusak demokrasi dengan melawati aturan main MK.

“Adapun kegelisahan kami pada dengan melakukan aksi simbolik seperti keranda, yang menandakan telah matinya demokrasi. Sedangkan lilin menyala menandakan adanya harapan dari perlawanan untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia,” jelas Muhammad.

Pada kesempatan itu, akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Andi Indrawati juga mengutarakan keresahan yang sama seperti peristiwa 1998.

Dirinya kala itu, mash menjadi mahasiswa yang melawan rezim orde baru dengan angkatan reformasi memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

“Sekarang ini berbanding terbalik, kita sudah merasakan demokrasi tapi belum menikmati tumbuhnya demokrasi di Indonesia, seperti fenomena putusan MK tentang batas umur capres dan cawapres membuat kita cemas kembali dengan adanya gaya neo orde baru,” singgung dosen Untag itu.

Founder Forum Milenial Nusantara, Husain Firdaus meneriakkan keterwakilan pemuda di kontestasi pemilu yaitu yakni Gibran Rakabuming.

Menurutnya, Gibran bukan representatif anak muda melainkan utusan dari Presiden Republik Indonesia.

“Kami menilai, Gibran menggunakan cara-cara yang mengecewakan pemuda, dan bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” jelasnya.

Dengan melihat posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, sebut Husain kondisi itu terbilang sangat mengkhawatirkan.

Sehingga, Aliansi GERAM dengan tegas menolak putusan dari Mahakamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Karena telah menggangu rasionalitas publik, inskonsisten secara prinsipil pada putusan-putusan sebelumnya, dan cenderung kental dengan konflik kepentingan keluarga presiden Jokowi,” singgungnya.

Politik dinasti yang hadir karena pembajakan konstitusi, dianggap akan membunuh harapan jutaan pemuda dan anak-anak Indonesia yang bermimpi akan cerahnya masa depan.

Politik dinasti, juga dianggap sebagai ancaman bagi setiap anak-anak miskin yang bermimpi menjadi pemimpin.

“Politik dinasti merupakan ancaman bagi setiap keluarga tak sejahtera yang berharap anaknya bisa jadi penguasa, serta politik dinasti adalah ancaman bagi setiap kita yang bukan berdarah biru dan merintis jalan sendiri untuk berkarya bagi baiknya kondisi negeri,” tutup Husain mengakhiri.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img